Polda Jawa Barat Resmi Menetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus OTT Dugaan Suap oleh Ketua Panwaslu Garut dan Ketua KPU Garut
Kabarrakyat.co, Bandung – Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan dugaan suap oleh Ketua Panwaslu Garut dan Ketua KPU Garut, yang diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon bupati Garut yang tidak diloloskan saat penetapan calon 12 Februari 2018 lalu.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, bahwa ketiga tersangka ini ditetapkan sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami sita.
“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap, di rangkaian Pilkada Kabupaten Garut. Ketiga diantaranya Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, dan seorang berinisial Diding, yang merupakan salah tim kampanye, dari salah satu calon independen Soni Sundari-Udin Nurdin,” papar Kapolda Jabar di Mapolda Jabar saat jumpa pers bersama Ketua KPU Jabar, dan Ketua Bawaslu Jabar,Senin (26/2).
Ketiganya, ditetapkan karena ketiganya terbukti melakukan gratifikasi dalam rangkaian Pilkada Kabupaten Garut.
“Jadi HHB (Heri Hasan Basri) ini menerima uang Rp10 juta dan saudara AS (Ade Sudrajat) diberikan 100 juta dengan satu mobil, yang di berikan oleh saudara DD (Diding), untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sundari-Udin Nurdin,” jelas Kapolda.
Ketiganya, dikenakan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
#Polrestanjungpinang
Komentar