Joint Investigation Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Avsec dan Pos Indonesia Laksanakan Press Release Kasus Narkoba


Joint Investigation Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Avsec dan Pos Indonesia melaksanakan kegiatan press Release Ungkap Kasus Narkoba bertempat di kantor Bea Cukai Batam, Rabu (10/1/2018).
Dalam press release tersebut, hadir Kepala KPU Bea Dan Cukai Tipe B Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Kepala BNNP Kepri dan Kepala Kantor Pos Batam Center.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.IK, M.Si mengungkapkan, terdapat 4 kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
Pada hari sama. Minggu (7/1) lalu dfi bandara Hang nadim telah berhasil ditangkap 5 orang yang kedapatan membawa narkoba.
Selain itu, Polisi berhasil menangkap 1 perempuan yang melakukan tindak pidana Narkotika melalui Kantor Pos Indonesia.

2 orang tersangka penangkapan pertama berdasarkan LP- B / 02 / I / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 07 Januari 2018 yakni M dan AM di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Internasional Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam.
Tersangka terbukti membawa  6 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening total seberat 598 gram, Sepasang sepatu warna hitam, 1  lembar Boarding Pass Lion Air JT 0373 rute Batam tujuan Jakarta, 1 unit Handphone merek Nokia, 1  lembar KTP dan Uang tunai sejumlah Rp 350.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka AM di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa 3 orang temannya sudah terlebih dahulu berangkat ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Kemudian dilakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta selanjutnya ketiga orang temannya berhasil diamankan dan diserahkan oleh pihak Bea Cukai kepada Polres Bandara Soekarno Hatta.”  Jelas Yani
Tersangka yang diamankan di Bandara Soekarno Hatta adalah IH, Z dan M dengan barang bukti Sabu seberat 1667 gram, masing-masing dari dalam sepatu dari 3 tersangka terdapat 559 gram dan Sabu seberat 598 gram dari dalam tas.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AP dan R di Pintu Masuk Metal Detector / Pemeriksaan Badan Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam. Berdasarkan LP- B / 01 / I / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 07 Januari 2018, Polisi berhasil menangkap 2 tersangka tersebut dengan barang bukti yaitu 6 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dengan total seberat 598 gram dan 10 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dengan total seberat 698 gram.
Penangkapan terakhir pada hari yang sama di Pintu Pemeriksaan X – Ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam. Dengan LP- B / 03 / I / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 07 Januari 2018 telah ditangkap tersangka berinisial M warga Jawa Timur. M diketahui petugas membawa barang bukti Sabu seberat 1029 gram.
Yani mengatakan tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup / mati.
Setelah mengungkapkan 3 kasus penangkapan yang berada di Bandara Hang Nadim Batam, Dirresnarkoba Polda Kepri menjelaskan penangkapan terhadap 1 perempuan yang melakukan pengiriman paket narkoba jenis Katinon.
Tersangka berinisial YF ini merupakan warga Batam yang diketahui melakukan jasa Pos Indonesia dari jalur Luar Negeri.

Katinon masuk sebagai narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, nomor urut 3 dalam lampiran Undang -Undang. Secara medis, Katinon memiliki nama asli cathinone (Katinona) yang struktur kimia dan efek mirip amfetamin, yang memilki efek samping yang berbahaya.
Narkoba jenis katinon memiliki nama ilmiah Catha edulis atau teh arab, khat, atau gat.
Tanaman ini aslinya berasai dari wilayah tanduk Afrika dan Semenanjung Arabia.
Di israel disebut juga Haggigat dan nama lainnya juga biasa dikenal Flower Of Paradise.
Modus yang dilakukan YF yaitu sebagai penerima barang yang diduga narkoba jenis Katinon yang dipesan oleh AS warga negara Yaman namun tinggal di Malaysia.
Setelah menerma barang, YF diminta AS untuk membawanya ke Malaysia menggunakan Kapal Ferry dari Batam Centre.
Pihak Pos Indonesia mengatakan perjalanan pegiriman daun kering tersebut menggunakan kapal Kelud dari ethopia melalui berbagai negara yaitu India, Philipina dan Thailand kemudian masuk ke Indonesia yaitu Jakarta dan tujuan terakhir, Batam.
Yani menjelaskan, berdasarkan interogasi, YF dijanjikan upah sebesar 1500 Ringgit Malaysia apabila berhasil mengantarkan barang tersebut sampai ke tangan AS di Malaysia.
YF juga mengakui Barang yang ditangkap tersebut adalah pengiriman yang ke 12 kali.
Katinon masuk dalam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Tribatanews Kepri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patroli Polsek Tanjungpinang Kota Bantu Bus Penumpang Yang Alami Bocor Ban

Bhabinkamtibmas dan Patroli Polsek Tanjungpinang Barat, Kompak Sambangi Pos Kamling