Praktek Pengiriman TKI Illegal di Batam di Grebek Subditgakkum Ditpolairud Polda kepri
Tanjungpinang,- Maraknya praktek TKI Illegal dengan modus menjadikan Calon TKI sebagai pelancong untuk mengelabui petugas, akhirnya mulai terungkap.
Subditgakkum Ditpolairud Polda kepri berhasil mengamankan 3 orang pengurus TKI Illegal dan 22 orang TKI yang hendak diberangkatkan dari Batam menuju Tg. Blunkur Johor Malaysia di pelabuhan Batam Center.
Dari hasil lidik dan riksa dokumen dikapal penumpang MV INDO 1 pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 pukil 15.30 wib.
Polisipun berhasil menciduk pengurus yang hendak memberangkatkan 10 calon TKI ke Johor Malaysia pada hari Sabtu pukul 15.30 Wib di Pelabuhan Batam Center.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengaku tempat penampungan Calon TKI lainnya.
Sebanyak 22 calon TKI ditempatkan di Ruko Gallery depa PLN Batam center sembari menunggu giliran untuk dikirim menuju Malaysia.
Sebanyak 22 calon TKI yang berasal dari NTB, Madura, Jawa timur, Jawa tengah kemudian diamankan beserta barang bukti yakni 10 paspor dan boarding pas , 1 bundel Invoice keberangkatan, uang cash Rp.10.000.000,- , 9 stempel palsu imigrasi malaysia dan 2 bantalan, 16 Paspor yg ditolak, 54 Paspor dari laci PT Bahtera, 4 buah HP tsk, 1 buku catatan uang masuk dan 3 paspor dari tas tsk.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda kepri AKBP Nur Santiko, SIK, MH menerangkan dari hasil pemeriksaan praktik kegiatan pengiriman TKI Illegal ini sudah berlangsung cukup lama dengan Pengiriman rata-rata setiap hari minimal 30 hingga 80 orang.
“Biaya yang dikutip perorangan antara Rp.3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- ,”terangnya.
Sumber : tribratanews.kepri.polri.go.id
Komentar