PELAKU PENCURIAN 47 BARANG ELEKTRONIK BERHASIL DIRINGKUS UNIT RESKRIM POLRES BUKIT BESTARI TANJUNGPINANG
Tanjungpinang – AM (19) Dibekuk setelah melakukan pencurian barang-barang elektronik di gudang Jalan MT.Haryono Komplek Bintan Plaza Km.3, Kecamatan Bukit Bestari oleh Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang dalam waktu 1×24 jam, AM dibekuk di Jl. Bukit Cermin Tanjungpinang saat mengendarai Roda Empat yang di direntalnya dari salah satu agen rental di Tanjungpinang, jumat (22 / 12 / 2017 ) sore hari.
Berawal dari kecurigaan rusdianto pada saat melakukan pengecekan di gudang miliknya sebanyak 47 (empat puluh tujuh ) unit barang-barang elektronik yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) Unit blender merk Philips, 16 (enam belas) unit blender merk Miyako, 6 (enam) unit alat pembuat kue merek Ox one, 2 (dua) dispenser merk Sanex, 1 (satu) unit kipas angin merek Miyako, 1 (satu) unit kipas angin merek turbo, berkurang dari jumlah stok barang yang terdaftar , Rusdianto sempat menayakan kepada tetangga ruko kemudian di jawab oleh tetangga ruko bahwa tadi pagi ada seseorang laki-laki yang bernama AM masuk kedalam ruko lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko, selanjutnya korban melaporkan kehilangan barang miliknya ke Polsek Bukit Bestari dengan NO.POL: LP-B/ 66 / XII / 2017/ Kepri / Res tpi / Sek Bestari.
Berdasarkan Laporan korban Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di di Jl. Bukit Cermin Tanjungpinang kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai kendaraan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BP 1436 TJ Warna Putih yang disewa pelaku, di lakukan pemeriksaan dikendaraan sewa yang digunakan, ternyata barang yang di ambil pelaku berada di dalam mobil tersebut, ujar Kapolsek Bukit Bestari Kompol A. JUMHUR. SH saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Tanjungpinang.
Pelaku AS berhasil kita amankan berikut barang bukti yang di ambil, selanjutnya AS kita bawa ke Polsek Bukit Bestari untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, untuk dilakukan pengembangan tutup Kompol A. JUMHUR. SH
Sumber : polrestanjungpinang.info
Komentar